Takalar, Rakyat News – Kabupaten Takalar menjadi satu dari lima lokasi rehabilitasi sosial korban Napza dan orang dengan HIV di Indonesia. Empat lokasi lainnya yakni di Jakarta, Jawa Barat dan Medan.

Loka rehabilitasi sosial korban Napza dan Orang dengan HIV dengan nama Pangurangi ini terletak di Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar yang diresmikan secara langsung oleh Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, Rabu (12/2/2019).

Kabupaten Takalar menjadi lokasi pilihan untuk membangun loka rehabilitasi oleh karena berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) jumlah pengguna narkoba di Sulawesi Selatan termasuk tinggi mencapai angka 138.937 atau sekitar 2,27% dari total penduduk Sulsel pada tahun 2015. Dan pada tahun 2017, angka ini kemudian turun hingga angka 1,95% atau sebanyak 133.503.

Tingginya angka ini, dimungkinkan karena Sulawesi Selatan memiliki pelabuhan besar dan strategis sehingga memungkinkan narkoba masuk dengan mudah. Selain narkoba, salah satu kondisi yang menghawatirkan saat ini yakni angka penularan HIV-AIDS sebesar 70% di Indonesia.

Wakil Bupati Takalar H.Achmad Se’re yang mendampingi Menteri Sosial meresmikan loka rehabilitasi mengapresiasi pembangunan salah satu pusat rehabilitasi di Indonesia Timur ini.

Haji De’de sapaannya menyampaikan bahwa saat ini 42% penghuni Lapas II B Takalar merupakan pengguna narkoba.

“Oleh karena itu berharap, dengan adanya ini, menjadi assesmen semoga nantinya anak-anak kita yang menjadi pengguna narkoba diangka sekian persen ini angka penahanannya berkurang dari lima tahun menjadi beberapa tahun. Selebihnya cukup direhabilitasi disini,” papar Wakil Bupati Takalar.

Selain itu, Wakil Bupati Takalar juga menyampaikan salah satu program pemerintah yakni gelar pahlawan nasional Karaeng Galesong yang saat ini sedang diperjuangkan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Sosial agar dapat diwujudkan.

Sementara itu, Menteri Sosial Julian P Batubara menyampaikan bahwa kita harus memilah-milah yang mana bisa menjalani rehabilitasi dan mana yang harus dihukum.

“Kalau bisa direhab ya direhab, contohnya di eropa, penjara disana sepi tidak seperti di Indonesia. Marilah kita jangan terlalu memilih nafsu untuk menghukum orang, kalau memang bisa direhabilitasi ya direhabilitasi tidak usah dihukum. Seperti halnya napza ini tidak semua harus dihukum berat. Kecuali pengedar itu yang harus dihukum,”jelasnya.

Ia juga menghimbau para orang tua untuk berperan aktif mengawasi pergaulan anak-anak khususnya yang mulai memasuki usia sekolah SMP.

Penulis : Humas Polres Takalar (Rheny)