Kenapa Lembaga Pelatihan Tak Boleh Jadi Agen Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Mencari pelatihan untuk meningkatkan keterampilanmu, terutama yang terkait dengan karier internasional di sektor hospitality, memang sangat menarik. Namun, beberapa lembaga pelatihan malah menawarkan layanan yang tampaknya menguntungkan, seperti menjanjikan pekerjaan langsung setelah pelatihan selesai. Apakah hal ini sah dan legal? Jika lembaga pelatihan melakukan ini, apa dampaknya terhadap para peserta?
Faktanya, lembaga pelatihan tidak boleh berperan sebagai agen perekrutan kerja. Mengapa? Dalam artikel ini, kami akan membahas alasan hukum yang mendasari hal tersebut dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi kualitas dan keamanan program pelatihan yang kamu pilih.
1. Apa Itu Agen Perekrutan Kerja?
Sebelum memahami mengapa lembaga pelatihan tidak boleh menjadi agen perekrutan kerja, penting untuk mengetahui apa itu agen perekrutan kerja. Agen perekrutan kerja adalah perusahaan atau lembaga yang berfungsi untuk mencari dan menempatkan tenaga kerja pada posisi tertentu di perusahaan lain. Mereka memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menjalankan bisnis perekrutan, dan mereka terikat dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berlawanan dengan agen kerja, lembaga pelatihan memiliki tujuan utama untuk memberikan pendidikan dan pelatihan keterampilan kepada peserta. Mereka fokus pada pengembangan kompetensi dan tidak berwenang untuk menjamin pekerjaan atau menempatkan peserta dalam posisi kerja setelah selesai pelatihan.
2. Persyaratan Hukum yang Mengatur Lembaga Pelatihan dan Agen Kerja
Di Indonesia, kegiatan perekrutan tenaga kerja diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja. Agar sebuah lembaga dapat berfungsi sebagai agen perekrutan tenaga kerja, lembaga tersebut harus memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.
Namun, lembaga pelatihan yang fokus pada pendidikan atau pengembangan keterampilan tidak diperbolehkan untuk menjanjikan penempatan pekerjaan sebagai bagian dari layanan mereka. Jika lembaga pelatihan menawarkan layanan perekrutan tenaga kerja, mereka melanggar aturan hukum yang ada. Mereka harus terdaftar dan memiliki izin yang sah untuk beroperasi sebagai agen perekrutan. Jika tidak, lembaga pelatihan dapat dianggap sebagai lembaga ilegal atau melakukan penipuan terhadap peserta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan