RAKYAT NEWS, JAKARTA – Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sering disebut sebagai jalur ‘misterius’ karena seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang hanya diketahui oleh panitia. Namun, apakah hal tersebut benar?

Jalur SNBP adalah jalur seleksi yang mempertimbangkan rapor dan prestasi siswa, yang diatur oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Setiap perguruan tinggi penerima memiliki ketentuan seleksi yang ketat.

Dibandingkan dengan jalur lainnya, SNBP memiliki kuota paling sedikit, yakni minimal 20 persen, sementara SNBT minimal 30 persen, dan Jalur Mandiri maksimal 50 persen.

Dengan kuota terbatas ini, persaingan untuk diterima di perguruan tinggi negeri pilihan menjadi semakin ketat. Setelah pengumuman hasil seleksi, banyak siswa yang merasa kecewa karena telah ditolak meskipun memiliki nilai yang tinggi.

Pilihan Program Studi

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Eduart Wolok, menyatakan salah satu kriteria penting dalam SNBP adalah kesesuaian mata pelajaran dengan Program Studi (Prodi) yang dipilih.

Eduart menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan terkait penolakan siswa dalam SNBP meskipun memiliki nilai rapor yang tinggi.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata siswa-siswa ini telah mengambil mata pelajaran yang tidak relevan dengan Prodi yang mereka pilih.

“Setelah dicek nilainya bagus. Tetapi paket bidang mata pelajaran yang diambil itu tidak berkesuaian dengan program studi yang dipilih,” jelasnya dalam Konferensi Pers Peluncuran SNPMB PTN Tahun 2025 via YouTube SNPMB ID pada Rabu (11/12/2024).

“Misalnya di SMA tidak pernah mengambil kimia, biologi. Lantas SNBP memilih kedokteran. Tentu ini indeks menilainya kan tidak mungkin, maka tidak lulus,” imbuhnya.

Eduart menegaskan bahwa nilai rapor saja tidak cukup sebagai patokan. Oleh karena itu, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meningkatkan pemahaman di sekolah terkait penilaian ini.

“Pemahamannya harus lebih di dalam memilih Prodi di SNBP karena itu akan sangat ditentukan oleh mata pelajaran yang sudah diambil,” pungkasnya.

Ketentuan Umum SNBP 2025

  1. Siswa mempunyai nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
  2. Sekolah mengisikan rapor siswa eligible di pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS)
  3. Sekolah harus memiliki akun SNPMB
  4. Siswa harus memiliki akun SNPMB siswa
  5. PDSS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional

YouTube player