RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) mengajak mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar untuk melawan bullying dalam kegiatan penyuluhan hukum, Rabu (25/9/2024).

Dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan di 33 provinsi dari Sabang hingga Merauke tersebut, Safri Tunru dari YLBHM tampil mengenakan kemeja batik berwarna cerah sebagai pemateri.

Dalam penyuluhan tersebut, Safri tunru mengajak mahasiswa untuk melawan bullying dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Perguruan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”.

Safri Tunru menjelaskan berbagai aspek hukum terkait dengan perundungan atau bullying, serta dampak sosial dan psikologis yang dialami oleh korban perundungan.

Menurutnya, perundungan merupakan tindakan yang disengaja untuk menyakiti orang lain, baik secara verbal, fisik, emosional, maupun melalui media elektronik (cyberbullying).

Perundungan bukan hanya merusak psikologis korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Misalnya, perundungan verbal bisa dianggap pencemaran nama baik, dan perundungan fisik bisa dijerat dengan pasal penganiayaan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diselenggarakan berkat kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI), Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Sulawesi Selatan, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Ar.Fahmyddin A’raaf Tauhid, ST., M.ARCH., Ph.D., IAI dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, laboran, dan staf Jurusan Kimia.

Penyuluhan dipandu oleh Erna, SH., MH (Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel) dan Muh Safri Tunru, S.H.I., M.H., dari YLBH Makassar yang juga merupakan Praktisi Hukum-Negosiator Profesional dan Mediator.

Erna juga menekankan pentingnya penegakan hukum, edukasi, dan dukungan kepada korban untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kepatuhan dan kesadaran hukum di kampus sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bullying,” tegas Erna.

Institusi pendidikan memiliki peran kunci dalam mendidik dan melindungi warganya serta mencegah bullying melalui pelatihan, edukasi, dan pembentukan kelompok pendukung bagi korban.

Kesadaran akan dampak bullying, pencegahan, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, sehat, dan inklusif bagi semua pihak.

Ketua Jurusan Kimia FST UIN Alauddin Makassar, Ummi Zahra, juga menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah preventif terhadap perundungan.

Pemahaman yang baik tentang hukum dan kebijakan kampus terkait bullying sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Ummi Zahra menyatakan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bullying serta mendorong setiap pihak di kampus untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindakan bullying.

“Bullying adalah masalah serius yang dapat mengganggu proses belajar mengajar dan merusak kesejahteraan mental mahasiswa. Dengan memahami konsekuensi hukum dari tindakan bullying, kita bisa menciptakan efek jera dan memastikan bahwa kampus kita tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua,” ungkapnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan akademisi dan mahasiswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif dan aman bagi semua.

Kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga hukum diharapkan mampu melahirkan langkah awal dalam pencegahan perundungan di lingkungan kampus dan masyarakat luas.