Waspada! BNN Ungkap ‘Air Mineral Rasa Sabu Cair’, Celah Lolos Hukum
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta memberi peringatan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa segel air kemasan atau air mineral masih rapat agar tidak minum air yang telah dicampur dengan sabu cair.
Ketua Tim Pencegahan BNN Provinsi DKI Jakarta, Joko Purnomo, menyampaikan pesan tersebut dalam acara “Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar DKI Jakarta” yang diselenggarakan secara online dan offline di Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.
“Ini yang kami temukan di Jakarta Barat, air mineral rasa sabu cair. Jadi tolong hati-hati kalau beli air mineral atau kemasan. Lebih baik bawa dari rumah atau lihat segelnya memang rapat,” kata dia seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa temuan pertama sabu cair ini terjadi pada tahun 2017, saat petugas melakukan razia di sebuah diskotek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Petugas menemukan sabu cair yang mengandung zat psikotropika metamphetamine yang dikemas dalam air mineral. Joko juga menyebutkan bahwa saat ini ada 91 jenis narkotika baru di Indonesia dan enam di antaranya belum diatur oleh hukum.
Kelemahan ini dimanfaatkan oleh sindikat untuk memproduksi narkotika namun tetap menghindari penegakan hukum.
“Makanya sekarang muncul di daerah selatan, rokok elektrik rasa ganja liquid-nya. Kemudian, ada lagi liquid-nya di Jakarta Utara, rokok elektrik ada rasa sabu cair dan ekstasi cair. Jadi muncul narkotika jenis baru supaya tidak bisa dihukum,” kata dia.
“(Ini juga) Yang belum diatur di undang-undang,” kata dia.
Selain masalah air kemasan, Joko juga mengingatkan agar warga tidak menerima titipan barang dari orang tidak dikenal saat berada di tempat umum seperti bandara dan stasiun.
Tinggalkan Balasan