JENEPONTO – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan penyuluhan anti korupsi bagi tenaga pendidik dengan menggandeng pihak Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aerotel Smile, Jl. Muchtar Lutfi No. 38 Somba Opu Pantai Losari Makassar, beberapa waktu yang lalu.

Para peserta dari Kepala Sekolah, guru masing-masing dari perwakilan Kecamatan Binamu, Tamalatea, Kelara, Rumbia, Batang dan Bangkala.

Sementara pemateri dalam kesempatan kali ini yakni Zulfian Ibrahim, SE, M.Si selaku Kasubag Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut Inspektorat.

Sekedar diketahui bahwa Zulfian Ibrahim merupakan penyuluh anti korupsi pertama ASN di Kabupaten Jeneponto yang tersertifikasi dari LSP KPK No.Reg PAK.915.0.00318 2023 tanggal 18 Agustus 2023.

Adapun tema materi yang dipaparkan adalah pentingnya penyuluhan anti korupsi bagi pendidik untuk menanamkan nilai-nilai integritas bagi siswa SD untuk mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

Zulfian menjelaskan bahwa dewasa ini Indonesia tengah dihadapkan pada posisi dilematis seputar permasalahan moral yang tidak kunjung sirna, yaitu korupsi. Korupsi merupakan penyelewengan terhadap wewenang publik yang timbul karena kurangnya kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki dan terbukanya kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan tersebut. Hal ini perlu diatasi secara tepat sebagai wujud kesadaran kita sebagai masyarakat yang masih rindu akan kemakmuran bangsa. Lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam rangka menyuarakan kebaikan serta membekali generasi muda yang bebas korupsi.

Zulfian menjelaskan bahwa semakin beratnya tugas KPK yang saat ini sedang ada pada zona terpuruk dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi yang juga harus didukung penuh oleh semua pihak dalam jajaran pemerintah. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.