“Catatan Menuju Pemilu Damai”

Oleh :
Mustaufiq.,S.IP.,SE.,M.Si.,MH.
(Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Doktoral Hukum UIN Alauddin Makassar)

Demokrasi Secara etimologis, terdiri dari dua kata bahasa Yunani, yakni Demos yang artinya rakyat dan Kratos yang bermakna kekuasaan. Demokrasi atau kerakyatan adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Demokrasi bertujuan untuk memberikan kekuasaan politik kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan memilih wakil-wakil mereka dalam pemilihan umum.

Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tak terasa, sepekan kedepan bangsa ini akan memasuki sebuah tahapan demokrasi yang monumental di tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan ajang lima tahunan dalam memilih kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, serta memilih perwakilan di legeslatif sebagai wujud perwakilan suara anak bangsa dalam menyuarakan aspirasinya.

Pemilihan umum (Pemilu) adalah momentum konsolidasi nasional dalam memastikan siapa yang akan menjadi pemimpin negara ini kedepan, hadirnya sosok pemimpin yang lahir dari ibu kandung demokrasi melalui jalur pemilu, akan menjadi bermakna jika di dasari oleh nilai cinta dan kasih terlepas dari kepentingan dan intrik politik yang di sajikan.

Jika sebuah proses di mulai dari sebuah rasa cinta dan kasih sayang, maka muara pencapaian yang kita harapkan ialah terwujudnya tatanan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan nilai etika, moral, serta budaya saling menghormati di tengah perbedaan.