Juga, Prof. Hamdar, menilai khutbah harus punya standar, khutbah merupakan kegiatan keagamaan meningkatkan kualitas spiritual mendekatkan diri kepada Allah SWT jadi bukan sekedar kegiatan yang dilaksanakan begitu saja tapi bagaimana pesan-pesan keagamaan itu menyentu hati jama’ah kemudian ada peningkatan ilmunya, peningkatan ibadahnya peningkatan perilaku kearah yang lebih positif itu.

“Khutbah Jumat itu beda dengan ceramah tarwih yang orang bisa bicara yah tanpa tema yang jelas, dan tegas, khutbah itu harus terarah, singkat tapi ada pesan yang bisa di sampaikan dan itu menyentuh hati itu yang paling penting untuk meningkatkan iman kepada Allah SWT. juga mengingatkan materi khutbah sebaiknya dipersiapkan dengan baik berdasarkan pertimbangan kajian agama dan isi aktual,” tutup Prof Hamdar

Hadir sebagai narsum bedah buku yakni, Prof.Dr. H. Rusdi khalid, MA Ketua Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan dan Dr. H. Usman Jasad, M.Pd.**