Setelah 2 Tahun Tutup, Rutan Makassar Akhirnya Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Ini Ketentuannya
MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin mengatakan bahwa mulai tanggal 12 Juli 2022 akan membuka Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar. Sabtu, (9/7/2022).
Muhidin menyebut bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah 2 (dua) kali dalam sebulan,” ungkapnya.
Lanjut, Kepala Rutan Kelas I Makassar mengatakan bahwa jadwal kunjungan diterapkan menggunakan pola Genap dan ganjil berdasarkan blok hunian dari warga binaan. Ia meminta warga binaan untuk menginformasikan ke keluarga masing-masing terkait aturan tersebut sembari pihaknya pun menginformasikan ke public melalui website dan medis sosial Rutan Makassar serta sosialiasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan bahwa Layanan Kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung. Ia menyebut, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal 3 orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.
“Setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan. Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas,” ungkapnya.
Selain itu, kata Darman ada syarat yang lebih penting lagi, yaitu pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan Kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan