Foto : Direktur PDAM Jeneponto Junaedi

JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Untuk mendukung kelangsungan operasional PDAM Jeneponto perlu sinergitas dengan seluruh pelanggannya. Hal ini sangat perlu agar suplay air sebagai kebutuhan vital masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Dalam konteks PDAM Jeneponto, pelanggan yang disebut ‘mitra’ juga harus memperhatikan tagihannya. Kendati, PDAM memang mendapatkan ‘rezeki’ dari pelanggannya, hanya kewajiban pelanggan juga harus diperhatikan yaitu membayar tagihan air tepat waktu.

Direktur PDAM Jeneponto Junaedi, menegaskan jika terlambat membayar rekening air 1 bulan (lewat tanggal 20 tiap bulan) tentu akan didenda dari tagihan air yang dibayarkan bulan itu. Tapi kan sayang, pelanggan harus menambah biaya.

“Jika sudah menunggak 2 bulan, tentu petugas PDAM akan menyegel meter air milik pelanggan tanpa pemberitahuan,” kata Junaedi kepada awak media di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Proses sanksi PDAM terhadap pelanggan kata Junaedi, tentu tidak berhenti di situ. Kalau pelanggan masih juga belum membayar bahkan sampai 3 bulan tunggakan, maka di bulan ke-4 melewati tanggal 20, PDAM  memutus status dan meter air pelanggan. Dan Ini tentu merugikan  pelanggan dan PDAM sendiri yang tidak mendapat pelayanan.

“Pemutusan tetap/pencabutan air PDAM dilakukan apabila Pelanggan tidak  menyelesaikan segala kewajibannya dalam jangka waktu  dua bulan terhitung sejak tanggal dilakukan penyegelan,” jelas Junaedi.

Oleh karena itu, kata Junaedi pihaknya mengingatkan kembali kepada pelanggan untuk konsisten bayar air tepat waktu setiap bulan, agar pelanggan terhindar dari penyegelan bahkan pemutusan.

PDAM masih memberikan kesempatan kepada pelanggan yang merasa keberatan terhadap tagihannya, untuk dapat langsung menyampaikan keberatannya ke kantor PDAM di bagian Customer Service.

Menurut Junaedi,  membayar tepat waktu akan meringankan bagi pelanggan PDAM. Sebab, jangan sampai ada pemutusan. Jika itu terjadi, nanti akan menyulitkan pelanggan. Bayangkan, pelanggan harus melunasi dulu tagihan baru dapat disambung kembali airnya. Ada denda dan ditambah lagi biaya  penyambungan  sebesar biaya sambungan baru. “Jadi kalau sudah diputus, maka seperti  memasang sambungan PDAM baru,” jelas Junaedi.