JAKARTA, RAKYAT NEWS – Bangun rumah atau gedung kini tak lagi direpotkan dengan urusan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan IMB telah resmi dihapus dan kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Demikian bunyi poin 17 pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Berikut proses membangun rumah atau gedung yang dirangkum media ini dari PP 16/2021, Selasa (21/12/2021).

Mengutip beleid tersebut ada beberapa proses yang tetap harus dilalui. Berdasarkan Bab 4 Pasal 250 (2) PP 16/2021, sebelum mulai membangun gedung, pemilik gedung harus memastikan lebih dulu gedung yang akan dibangun memenuhi standar teknis yang diatur dalam Pasal 13 PP ini atau tidak. Bila belum memenuhi standar teknis tersebut, tetap harus memenuhi ketentuan itu secara bertahap.

Standar teknis yang dimaksud meliputi standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung; standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung; standar Pemanfaatan bangunan gedung; standar pembongkaran bangunan gedung; ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan; ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN); ketentuan dokumen; dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Setelah itu, pemilik gedung membuat perencanaan teknis bangunan gedungnya yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen rencana teknis itu kemudian diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta atau pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

PBG tetap harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi bangunannya. PBG ini meliputi proses konsultasi perencanaan (pendaftaran, pemeriksaan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis) dan penerbitan.

Hasil dari pemeriksaan yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis akhirnya akan dituangkan dalam berita acara. Berita acara ini dilengkapi dengan kesimpulan dari TPA berupa rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Adapun kemudian Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis akan diterbitkan oleh Dinas Teknis terkait.

Penerbitan PBG dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah. PBG nantinya diterbitkan oleh DPMPTSP daerah masing-masing. Baru setelah itu proses konstruksi bangunan bisa mulai dikerjakan. (**)

 

YouTube player