Ketua JOIN Jeneponto Bersama Direktur Pusdiklat Nasional Bawa Materi Jurnalistik di KPU
JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar pelatihan jurnalistik dan pengelolaan website medsos, di Rumah Pintar Pemilu Panrangnuanta KPU Jeneponto, Jumat (17/12/2021).
Pelatihan jurnalistik tersebut di buka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Muhammad Alwi, SAg, M.Pd dan didampingi oleh Komisioner KPU Jeneponto lainnya yakni Sapriadi Saleh, S.Kep, M.Kes dan Safaruddin, SAg.
Dalam sambutannya, Muhammad Alwi menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan informasi publik dalam penguatan kelembagaan sebagaimana di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Oleh karena itu, Ketua KPU Jeneponto berharap kepada para peserta jurnalistik agar dapat mengikuti dan menyimak dari pemateri agar nantinya dapat juga membuat rilis berita yang akan dimuat di media online maupun media cetak, kata Alwi.
Dalam pelatihan jurnalistik yang di gelar kali ini oleh KPU Jeneponto, menghadirkan pemateri yakni Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nasional Zulkarnain Hamson, S.Sos, MSi, C.PS dan Ketua DPD JOIN Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau, SS, C.PS.
Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) JOIN Nasional Zulkarnain Hamson menyatakan bahwa rilis berita adalah pernyataan tertulis ke media, didalamnya terdapat serangkaian informasi, dapat berupa data, angka, kebijakan, peraturan keputusan, jadwal kegiatan, termasuk pergantian pejabat di lingkup KPU.
Ia mengatakan dalam rilis berita kalimat pertama harus menarik perhatian pembaca dan menyatakan dengan jelas maksud rilis berita tersebut.
Dalam menulis judul rilis berita ada tiga point penting yang harus diperhatikan, lanjut Zulkarnain, yaitu pertama tulislah judul yang orisinil. Judul harus singkat, jelas dengan kata lain, suatu versi yang sangat padat dari paragraf utama dalam rilis pers yang akan dikirim.
Kedua, cara paling sederhana untuk membuat judul rilis pers adalah dengan mengambil kata kunci paling penting dalam rilis pers, dari kata-kata kunci, cobalah untuk memulai uraian kalimat, jelas Zulkarnain.
Kemudian yang ketiga kata Zulkarnain, rilis ditulis sebagaimana ingin mellihatnya di berita. Kebanyakan Jurnalis sangat sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mencari informasi dari website KPU, sehingga tuliskan dengan baik agar membantu jurnalis memberitakannya, imbuh Zulkarnain.
Mantan Direktur Upeks itu juga menyatakan bahwa rilis pers sangat penting untuk mempertahankan citra baik KPU yang ada dalam masyarakat.
” Jangan sampai dalam benak masyarakat terdapat kesan bahwa KPU Jeneponto tidak bekerja dengan baik,” ungkap Zulkarnain.
Misalnya saja, kata Zulkarnain mendapat perhatian publik dari sasaran. Menstimulasi minat dalam isi pesan. Membangun keinginan dan niat untuk bertindak berdasarkan pesan dan mengarahkan tindakan dari mereka yang berperilaku yang konsisten dengan pesan.
Zulkarnain juga mengungkapkan pengalamannya menjadi redaktur, bahwa saat melihat rilis yang dikirim, dirinya selalu berfikir beberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengolah rilis pers itu menjadi berita.
Jika tulisan itu hanyalah terdapat kesalahan atau memiliki konten yang sangat sedikit, atau perlu banyak revisi, maka ia tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk memperbaikinya. “Akan tetapi jika rilis itu punya relasi dekat, maka saya akan upayakan terbit,” pungkas Zulkarnain.
Sementara Ketua DPD JOIN Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau, SS, C.PS membawakan materi teknik wawancara. Ia menjelaskan bahwa wawancara atau interview adalah sebuah metode pengumpulan bahan berita atau teknik reportase.
Ia menerangkan bahwa dalam wawancara ini tentu seorang jurnalis akan bertanya kepada narasumber. Siapa itu narasumber, bisa saja dia sebagai saksi, pengamat, pihak berwenang atau pihak yang terkait lainnya.
Sebuah wawancara, kata Arifuddin pada dasarnya bertujuan untuk menggali fakta, data, keterangan, alasan, atau pendapat atas sebuah peristiwa, baik yang sudah, sedang, maupun yang akan berlangsung
“Hasil wawancara inilah yang disusun dalam bentuk karya jurnalistik berupa berita, feature, atau artikel opini,” jelasnya.
Pelatihan jurnalistik ini selain di ikuti oleh para Komisioner KPU Jeneponto, kepala divisi juga para staf KPU Jeneponto. (**)
Tinggalkan Balasan