PROGRAM Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.

Amanat ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Lebih dari tiga dasa warsa Program KB Nasional telah menunjukkan keberhasilan yang diakui secara internasional, terbukti dengan ditunjuknya Indonesia sebagai salah satu Central of Excelent (Pusat Unggulan) dalam bidang Kependudukan KB dan Kesehatan Reproduksi.

Kepercayaan ini didapat karena program KB telah berhasil merubah sistem nilai sampai dan perubahan teknologi perilaku dalam penggunaan alat kontrasepsi, dalam upaya mewujudkan keluarga berkualitas.

Advokasi dan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) yang dilakukan secara intensif dan terarah dan tepat sasaran merupakan salah satu kegiatan kunci merubah sikap, perilaku dan sistem nilai.

Informasi selalu dibutuhkan dan erat hubungannya dengan pelaksanaan program KB baik bagi masyarakat, pelaksana maupun para pengelola program. Oleh karena itu sejak awal pelaksanaan program KB tahun 1970 sampai sekarang dan bahkan waktu mendatang kekuatan informasi merupakan faktor kunci kelangsungan keberhasilan program kependudukan dan KB.

Berbagai cara dan media telah dilakukan dalam menyampaikan informasi program KB kepada masyarakat antara lain melalui KIE perorangan, kelompok, media sederhana, media tradisional, dan massa media serta lokakarya dan seminar.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kegiatan Advokasi dan KIE dapat di tempuh melalui berbagai even kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi elektonik seperti mobil unit penerangan, radio, televisi, maupun internet yang memungkinkan diakses masyarakat secara lebih luas.

Melalui sarana modern materi KIE dapat dikemas dalam bentuk film, drama, iklan, PSA (Public Service Advertising) serta pertunjukan bagi masyarakat. Bahkan dengan MUPEN KB bukan hanya berfungsi sebagai alat menyampaikan informasi dan hiburan bagi masyarakat tetapi telah dilengkapi dengan peralatan yang dapat untuk merelay siaran langsung dari stasiun televisi.

Disamping itu MUPEN KB juga memiliki fasilitas canggih lainnya antara lain Note Book beserta wairless internet conection berupa modem, memungkinkan untuk mengakses website internet serta mengirim e-mail serta fungsi komunikasi lainnya.

Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah memberikan kemudahan dan menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas kegiatan Advokasi KIE, harus diimbangi oleh kemampuan sumber daya manusia yang merupakan salah satu ikon penting kegiatan.

Perlu disadari kondisi keterbatasan SDM pelaksana program KB di lini lapangan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sehingga perlu ditempuh upaya antisipasi agar pelaksanaan kegiatan advokasi KIE tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Inventarisasi dan identifikasi tenaga pelaksana yang siap pakai secara kualitatif perlu dilaksanakan sehingga dapat membantu dalam menentukan kebijakan, disamping memberikan pelatihan teknis operasional yang tepat sasaran.

Pada penggunaan sarana modern faktor SDM pelaksana advolasi KIE, menjadi sangat berperan mengingat secanggih apapun peralatan yang disediakan, tidak akan berfungsi optimal apabila para pelaksana tidak memiliki kemampuan sepadan. Kemamuan mengoperasikan peralatan, penyusunan materi, kreativitas serta inovasi sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi salah sdatu kunci keberhasilan program KB ini.

Dimuat kembali oleh Media RAKYAT NEWS.