Ketua DPD APKAN RI (Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia) Kab. Maros, Irianto Amama menduga, bobroknya proyek tersebut akibat kurangnya pengawasan dari Dinas SDA (Sumber Daya Air) Provinsi Sulawesi Selatan karena adanya main mata, sehingga fakta yang ditemukan di lapangan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Sedimen hasil pengerukan, hanya dibuang di samping dermaga perikanan sehingga sejumlah perahu nelayan, tidak bisa sandar ataupun keluar, disaat air sungai surut,” urainya.

Bahkan, sejak rekanan itu mulai mengerjakan berbagai proyek seperti dermaga kayu dan pengerukan Sungai Maros di Desa Pajukukang, hingga kini tidak ada yang becus alias semuanya amburadul, yang berujung proyek itu hancur dan tidak bermanfaat.

” Kami berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan Kementerian PUPR, sebagai temuan bobroknya proyek yang dikerjakan Ketua BPD Pajukukang,” imbunya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua DPP Devisi Investigasi Monitoring, Andi Zaenal, bahwa dengan adanya temuan pelanggaran tersebut diduga terjadi pelanggaran hukum dan telah mengumpulkan data dan beberapa bukti di lapangan yang nantinya akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel.

Sementara sejumlah nelayan yang dikonfirmasi di Dermaga Kayu Desa Pajukukang, yang namanya tidak mau disebut mengatakan, proyek itu tidak sesuai, karena bukannya tambah baik, malah makin parah.

” Kami nelayan mengeluh karena terhambat dan kesulitan jika mau sandar dan keluar jika air sungai surut, karena sedimen hasil pengerukan hanya ditumpuk di samping dermaga kayu,” keluhnya. (az/anto)