Kedua, LPOI mendorong pemerintah dan seluruh elemen bangsa, untuk menyadari dan menggelorakan kembali Wawasan bahwa bangsa Indonesia adalah Bangsa yang majemuk, baik suku, agama, ras, mapun budaya, namun tetap satu, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketiga, LPOI Meminta agar Aksi – Aksi Demonstrasi tidak dilakukan pada saat – saat sekarang ini, karena dapat memperburuk situasi pandemi Covid-19. Aksi demonstrasi yang brutal, anarkis, dan diwarnai tindakan – tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa manusia. harta dan merusak fasilitas umum sangat dilarang oleh syariah Islam, dan Siapapun Pelakunya harus ditindak tegas oleh Aparat Negara yang berwenang.

Keempat, LPOI Mendorong Para Ulama untuk menjadi Garda Terdepan dengan Menjadi Ulama Anti Hoax dan Hate Speech, dalam memerangi maraknya ujaran kebencian dan berita bohong (HOAX).

4 Poin Sikap LPOI kepada seluruh elemen bangsa untuk memperhatikan hal tersebut. Demikian Pernyataan sikap LPOI dan ditandatangani oleh Ketua Umum LPOI, Prof. J.H. Said Aqil Siroj, M.A dan Sekretaris Umum, H. Denny Sunusi, BS. (**/irianto amama)