Makassar, Rakyat News – Pemerintah Kota Makassar mengaku kesulitan mengawasi seluruh warga untuk menaati aturan protokol kesehatan.

Terutama mereka yang beraktivitas di tempat hiburan malam (THM). Sebagaimana diberikan sebelumnya THM dan Holywings Kota Makassar dinilai menjadi penyebab utama munculnya claster Covid-19 dan menambahkan kasus baru.

Seperti disampaikan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud saat dimintai tanggapannya mengatakan siap menindak keras jika tempat hiburan malam atau cafe yang melanggar protokol kesehatan karna ada aturan baku yang mengatur perwali 51 dan 53.

“Makanya kita kumpulkan bukti dan fakta yang akurat sebagai dasar kita untuk memanggil pemilik perusahaan. jika terbukti kita akan lakukan BAP kemudian kita rapatkan dengan satuan gugus tugas atau aparat tugas yang melakukan penindakan dan pengawasan,” katan Imam Hud, Minggu (11/8/2020).

Salah satu pengunjung yang berasal dari luar daerah mengungkapkan bahwa seharusnya di masa pandemi ini Pemkot Makassar harus lebih ketat lagi di tempat yang memang rawan menimbulkan klaster penyebaran Virus Covid-19, khususnya hiburan malam.

“Memang penerapan protokol di Holywings dan beberapa di THM hanya berlaku disaat masuk namun saat didalam ruangan tidak ada lagi jarak, menggunakan protokol kesehatan,” ungkap pengunjung berinisial AT, yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Holywings terkait hal tersebut.

Penulis : Sabri