Takalar, Rakyat News | Bhabinkamtibmas Desa Pa’lalakkang dan Desa Kalukuang Polsek Galsel Polres Takalar, Bripka Muhammad Talli Polsek Galesong Selatan Polres Takalar, melaksanakan kegiatan himbauan kepada karyawan Shouroom Unit Honda untuk menerapkan Perbup No. 25 Ta. 2020 yang berlokasi di Shouroom Unit Honda jalan poros Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Senin (19/10/2020).

Dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat dan karyawan Shouroom unit Honda agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Takalar No 25 Tahun 2020, dan dalam OPS yustisi kepada warga untuk pencegahan covid-19 dengan wajib “Memakai Masker”.

“Sosialisasi ini bertujuan demi menanggulangi virus covid-19 agar tidak menyebar luas dikalangan masyarakat dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan.”ujar Bripka Muh. Talli.

Dirinya pun menambahkan selain mensosialisasikan aturan tersebut kami juga menghimbau kepada masyarakat dan karyawan Unit Honda agar tetap patuh pada aturan tersebut dengan menerapkan 4M seperti memakai masker, menjaga jarak, membiasakan hidup bersih dengan sering mencuci tangan, dan menghindari kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.(*).