“Ibarat senjata maka Hak hak tersebut harus digunakan secara terukur agar efektif dan efisien. Selanjutnya juga sebagai sebuah senjata pamungkas hak hak itu tidak boleh digunakan sembarangan, jangan sampai terjadi Sindrome “Kunto Wijoyondanu”, Dalam cerita Mahabarata
Kunto Wijoyondanu adalah Senjata Pamungkas Adipati Karna yang hanya bisa digunakan sekali saja seumur hidupnya.

Sehingga pada waktu perang Baratayudha senjata Kunto Wijoyondanu sudah terlanjur digunakan untuk membunuh Gatotkaca,aka ketika Adipati KARNA harus berhadapan dengan ARJUNA dia tidak lagi mempunyai senjata Pamungkas dan akhirnya dia kalah bahkan tewas.

Hak hak Dewan itu tidak ubahnya seperti senjata Kunto Wijoyondanu, Senjata yang sangat sakti itu tidak boleh diobral dan terlalu sering digunakan, Jika terlalu sering digunakan maka kesaktian dan “Tuah nya” akan hilang Dan akhirnya tidak efektif lagi.

Kewibawaan Hak hak Dewan itu akan hilang makna sehingga fungsinya sebagai Instrumen Pengawasan akan Malfungsional dan Disfungsional.

Akhirnya kami atas nama masyarakat berharap kepada bapak Anggota DPRD Kabupaten Takalar untuk lebih peka terhadap permasalahan kami, jangan sampai lain yang kami rasakan lain yang bapak perjuangkan.”tegasnya Rusli Opa

Disisi lain, kesibukan Anggota DPRD Takalar mengurus Hak Interpelasi Justru membuat Pembahasan APBD-P terbengkalai, Hal ini akan membuat Pembangunan terhambat dan pada akhirnya masyarakat yang akan kembali dirugikan, “Wallahu A’lambisshawab.”imbuhnya Rusli Dg.Ngopa selaku Pendamping Desa.(*).