Takalar, Rakyat News | Operasi Yustisi Penegakan Hukum disipiln Protokol Kesehatan yang berdasarkan Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengendalian Virus Covid-19 sudah berjalan tiap hari digelar.

Nampak Operasi yang digelar diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan yang berlokasi dijalan Poros Galesong Selatan depan Kantor Desa Bentang, Dusun Barua Desa Bentang Kecamatan Galsel Kabupaten Takalar. Rabu (23/9/2020), terlihat para personil Gabungan dari Kepolisian dan TNI  serta pegawai dari Kecamatan dan Pegawai Desa Bentang Galesong Selatan terlihat melakukan operasi Yustisi kepada masyarakat.

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Galsel IPTU Achmad Koembara, SH,.MH, Humas Polsek dan Personil Gabungan TNI-Polri serta jajaran pegawai Kecamatan dan Desa berjalan dengan tertib.

Achmad Koembara disela-sela kegiatannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, selain membagikan masker, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar menggunakan masker.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan tanpa mengabaikan aturan pemerintah dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran virus pandemi covid 19.”ujar Achmad.

Selain itu, kata Achmad bahwa kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan disiplin protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak sering mencuci tangan dengan sabun dan hindari kerumunan agar dapat mencegah dan menghindari penularan virus covid-19.”imbunya.(*).