Takalar, Rakyat News | Dalam rangka Harkamtibmas dan Sosialisasi Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pengendalian dan pencegahan virus Covid-19. Personil Polsek Galesong Selatan Gencarkan Patroli Blue Light diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan. Selasa (22/9/2020).

Patroli Blue light tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Shabara Aiptu Zulfisar bersama piket Sabhara Aipda Gaffar, Piket Binmas dan Personil Polsek Galsel lainnya dengan Patroli Mobile dengan menggunakan Randis roda empat, sekaligus memantau situasi wilayah sebagai langkah preventif.

“Patroli Blue light ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi Curat, Curas, dan Curanmor serta tindak kriminal lainnya serta menghimbau masyarakat agar senantiasa berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif dalam mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus covid 19.

Selain itu, Aiptu Zulfisar dalam patrolinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas diluar rumah tentang pencegahan virus corona atau covid 19, agar senantiasa mentaati protokol kesehatan serta disiplin sebagaimana dalam Perbup Takalar No. 25 Tahun 2020 tentang penegakan hukum bagi warga masyarakat yang tidak disiplin dalam protokol kesehatan seperti memakai masker.”ucapnya lagi

“karena Kepolisian terus menggelar Operasi Yustisi dalam penegakan aturan disiplin Protokol Kesehatan, agar dalam adaptasi kebiasaan baru masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun serta senantiasa menjaga jarak, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19.

Untuk diketahui adapun rute/sasaran patroli diantaranya : Jalan Poros Bobojangan Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Desa Bontomarannu Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, Desa Barammamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.(*).