Ini Klarifikasi Terkait Tambak Udang Milik H Hasanuddin Dg Tawang : Sesuai Prosedur Dan Tidak Melanggar Aturan
Takalar, Rakyat News | Tambak milik H. Hasanuddin Dg.Tawang warga Palalakkang telah mengatongi izin oleh pihak terkait.
Keberadaan tambak yang berada di Desa Palalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar telah mengikuti prosedur kelayakan tambak sesuai izin tambak mulai tahun 2018.
Tambak milik H.Tawang juga membawa berkah oleh warga karena sang pemilik telah membuat jaringan saluran air dan memasukkan Air PDAM ke warga sekitarnya jauh sebelum tambak didirikan.
Menyinggung issu miring, H.Hasanuddin Dg Tawang menyayangkan issu yang dibuat seolah-olah kami dari pemilik tidak memperlihatkan etikat baik dan tidak melalui prosedur yang ditetapkan.
“Kami memiliki izin dan berbadan hukum, dan itu kami perlihatkan saat petugas dari Dinas Perikananan Kabupaten Takalar cuman saja kami menduga issu ini dimainkan orang tertentu,”.
Sementara itu salah satu crew media mendatangi tambak tersebut, di lokasi tambak udang yang luasnya beberapa petak tidak memiliki kedalaman yang mampu mempengaruhi kadar kandungan air dalam tanah.
“Kami telah melakukan sesuai standard kelayakan tambak udang untuk ukuran sedang dan limbahnya tanpa mencemari lingkungan sekitarnya.
H. Tawang kemudian memperlihatkan izin tambaknya dan dilokasi dan kami dapati tambak tersebut memiliki saluran pembuangan langsung ke laut tanpa penyentuh tanah di sekitar warga tambak.”pungkasnya.(*).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan