Makassar, Rakyat News | Terkait permohonan pembatalan SHM 001/Siawung oleh PT Semen Bosowa masih belum mendapatkan kejelasan dari pihak Kanwil BPN Sulsel pasca telah dilakukannya gelar perkara.

Pasca gelar perkara pada tanggal 15 juli 2020 lalu, dengan menghadirkan kedua belah pihak, saat ini masih dalam proses dengan mengacu kesimpulan yang merekomendasi gelar perkara ulang.

Dan saat dikonfirmasi ke pihak kuasa hukum H.Rusmanto Mansyur Effendy pemilik SHM No.001/Siawung melalui kuasa hukumnya Buhan Kamma Marausa SH.MH menyatakan bahwa ada 3 acuan BPN Kabupaten Barru soal putusan No.13/Pdt.G/2002/PN.BR, putusan No. 384.Pdt.G/PT.MKS, dan putusan No. 728 K/Pdt/2004. Dan ketiga putusan diatas ini adalah tidak menjadikan klien (Pemilik SHM Siawung 01, H.Rusmanto) sebagai para pihak dalam putusan-putusan perkara tersebut,”tegas Burhan Kamma.

Ditambahkan lagi, bahwa putusan-putusan diatas juga hanya mempermasalahkan sebuah KEWARISAN dan tidak mengacu kepada sebuah OBJEK SENGKETA,”jelasnya lagi.

Menyikapi hal tersebut, pihak kuasa hukum H.Rusmanto Effendy pemilik SHM Siawung 01 secara tegas menolak permohonan pembatalan SHM 001 yang diajukan PT. Semen Bosowa Maros, dan memohon kepada Kanwil Pertanahan Sulsel untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan atas upaya PT.Semen Bosowa tersebut.

Mengingat acuan PT. Semen Bosowa Maros dalam pengajuannya hanya berdasarkan hasil putusan perkara Hj.Norma yang dimenangkan di pengadilan.

Disisi lain diketahui bahwa klaim Hj. Norma dalam putusan tersebut sebagai satu-satunya ahli waris dari Laippung Dg.Nombong adalah pembohongan publik, bahwasanya dalam perkara lain namun pada sumber pemilik lahan yang sama yakni almarhum Laippung Dg.Nombong, Hj.Norma juga pernah mengajukan perkara tuntutan melawan Arifai (Hasan) Bonga, melalui PK namun pengajuan tersebut ditolak sebagaimana putusan PK No.677 PDT/2008, menegaskan bahwa Hj.Norma bukan satu-satunya ahli waris.

YouTube player