Makassar, Rakyat News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kini kembali didatangi sejumlah aktivis Mahasiswa Bantaeng, kali ini sejumlah aktivis Ini melakukan aksi unjuk rasa (Demonstrasi) didepan Kantor Kejari Bantaeng jalan Andi Mannapiang Lamalaka Bantaeng (Senin, 3/8/2020)

Mahasiswa ini mengatas namakan dirinya Koalisi aktivis Bantaeng Menggugat secara bergantian orasi di tengah jalan poros Provinsi Bantaeng-Bulukumba.

Dalam orasinya Yudha jaya selaku Koordinator aksi, menyampaikan, bahwa kasus Korupsi bantuan sosial (Bansos) pengadaan Kambing di Desa Borong Loe Kec. Pa’ jukukang Kab. Bantaeng Tahun 2018 sebesar 500 juta rupiah yang bersumber dari Kementrian sosial (Kemensos) RI APBN T.A 2018 Kasus tersebut mandek di tangan Kejari Bantaeng yang sampai tahun 2020 ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Makassar.

Padahal sudah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP Sul-Sel yakni ditemukan kerugian Negara sebesar 155 Juta rupiah dari total anggaran 500 juta rupiah yang mana melibatkan Mantan Kepala Desa borong loe Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng. Ucap yudha jaya dalam orasinya.

“Kenapa Pak Kajari takut menangkap koruptor kambing tersebut padahal sudah ada hasil audit kerugian negara, pak kajari harus profesional sebagaimana dengan Peraturan Jaksa agung (PERJA) No. 017/A/07/JA/2014 Tentang perubahan atas PERJA No. 039/A/JA/10/2010 Tentang tata kelolal adminstrasi dan teknis penangan perkata tindak pidana khusus dan jika tak mampu tuntaskan kasus tersebut sebaiknya pak kajari mundur dari Jabatannya saja” Teriak Yudha jaya

Setelah berorasi Koalisi Aktivis Bantaeng menggugat diterima langsung oleh Dadyng Kajari Bantaeng diruang rapatnya, Dalam penjelasannya Dadyng mengatakan bahwa kami akan kembali mempelajari perkara tersebut dan betul hasil audit dari BPKP Sulawesi selatan telah kami terima.