Tangerang,Rakyat News – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat yang akan kembali ke Jakarta. Selasa, 26 Mei 2020.

Aturan baru tersebut mengharuskan penumpang pesawat membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan juga hasil tes PCR. Maskapai juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tersebut.

Pantauan Okezone di terminal 2 domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (26/05/2020) aktivitas kedatangan penumpang hingga pukul 11.00 WIB cenderung sepi. Pihak bandara juga telah melakukan persiapan teknis baru kedatangan penumpang dengan menyiapkan pos pemeriksaan dokumen di pintu kedatangan.

Salah satu penumpang yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebanyak 3 kali setelah turun dari pesawat.

Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan kedatangan hampir sama dengan pemeriksaan keberangkatan. Dua pos pemeriksaan pertama dan kedua dijaga oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta dan pos pemeriksaan terakhir dijaga oleh TNI.

“Kurang lebih sama dengan keberangkatan, ada tiga pos pemeriksaan, yang diperiksa kelengkapan dokumen. Dua di dalam sama KKP yang terakhir sama TNI,” ujarny.

Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengaktifkan checkpoint pemeriksaan SIKM Jabodetabek bagi penumpang pesawat yang ingin terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta mulai hari Selasa (26/05/2020).

Petugas di titik pemeriksaan merupakan gabungan dari tim Gugus Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan DKI Jakarta.

“Hari ini Bandara Soetta resmi memberlakukan Pergub DKI nomor 47 yang berkaitan dengan pembatasan perjalanan orang yang masuk ke wilayah Jabodetabek. Untuk petugas di check point kedatangan, kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas DKI Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun mekanisme yang diberlakukan adalah penumpang akan melewati tiga pos pemeriksaan baik di Terminal 2 maupun di Terminal 3. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, dan juga klasifikasi penumpang berdasarkan daerah asal.

“Mekanisme yang kita lakukan di Bandara Soetta, penumpang akan melewati tiga check point baik di T2 atau T3, yang meliputi pemeriksaan kesehatan, dan juga data. Lalu akan diklasifikasikan berdasarkan tempat tinggal dan tujuan, Jabodetabek atau non Jabodetabek,” lanjut Awaluddin.

Untuk menghindari adanya permasalahan ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Awaluddin mengimbau agar calon penumpang yang akan pergi ke Jakarta untuk melengkapi persyaratan sebelum memesan tiket. Selain itu, calon penumpang juga diharapkan bisa berkoordinasi dengan maskapai terkait untuk memastikan semua dokumen persyaratan telah dilengkapi.

“Kami imbau ke masyarakat , yang akan ke Jakarta sebelum terbang agar koordinasi dengan maskapai yang akan membawa menuju Jakarta dan pastikan semua syarat yang diatur di pergub bisa dipenuhi sehingga tidak menjadi masalah,” tutup Awaluddin.

Tim Redaksi

Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS