Abdul Hayat Komitmen Optimalkan Penertiban Aset Milik Pemprov Sulsel
Makassar, Rakyat News – Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani, berkomitmen akan terus mendorong optimalisasi penertiban aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Di Baruga Lounge, Jumat, 15 Mei 2020.
“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya yang harus kita tertibkan adalah Aset Milik Daerah,” tegasnya, pada Video Conference bersama Kejati dan KPK di Baruga Lounge, Jumat, 15 Mei 2020.
Sesuai dengan visi Gubernur Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter, Abdul Hayata mengungkapkan, pihaknya harus produktif dalam mendorong penertiban aset. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel sejak tahun 2018 telah melakukan MoU dengan Kejati dalam hal pendampingan dan pengawalan pengamanan asset daerah.
Abdul Hayat juga menambahkan, dengan adanya MoU dengan Kejati telah menunjukkan progress yang baik, sehingga Pemprov Sulsel akan melakukan perpanjangan MoU .
“Patut disyukuri karena kita telah melihat progress yang baik, karena sebelumnya telah mencapai nilai Rp 7,1 triliun asset daerah yang telah ditertibkan, tentunya dengan bantuan Kejati dan Tim Korsupgah KPK. Sehingga kita akan melakukan perpanjangan MoU untuk kedepannya,” terangnya.
Sementara, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK, Dian Patria, menyampaikan, akan terus mendorong penertiban aset dan pendapatan daerah pada Pemprov Sulsel.
“Pada prinsipnya KPK mendorong bersama-sama dengan Pemda dan Kejati untuk melakukan sinergisitas dalam penyelamatan aset dan pendapatan daerah. Penyelamatan aset ini seperti melakukan upaya-upaya hukum, tanah atau lahan yang merupakan milik daerah agar dapat tercatat kembali sebagai kepemilikan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Dian Patria menyampaikan bahwa timya juga akan melakukan pendampingan terhadap program penanganan Covid-19 pada masa pandemi ini.
“Kami selaku Satgas Koordinator pencegahan Wilayah VIII KPK, akan melakukan pendampingan terhadap program penanganan Covid-19, karena terdapat empat titik rawan korupsi. Yaitu pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial, dan salah satu langkah antisipasinya adalah bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran, dan BPKP untuk melakukan pengawasan,” jelas Dian Patria. (*)
Sumber : Humas.Sulselprov.go.id
Editor : Mustakim
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan