Indeks Kebebasan Pers Indonesia 2020 Naik ke Posisi 119
Jakarta, Rakyat News – Indeks Kebebasan Pers Indonesia 2020 naik ke posisi 119 dari 124 pada tahun sebelumnya, Demikian catatan Lembaga pemantau Reporters Without Borders (RSF), di Jakarta, Minggu, 26 April 2020.
Meski naik, posisi Indonesia masih jauh di bawah Timor Leste yang berada di posisi 78 dan Malaysia 101. Dan lebih baik dibandingkan Filipina yang berada di posisi 136, Burma 139, Thailand 140, Kamboja 144, Brunei 152, Singapura 158, Laos 172 dan Vietnam 175.
Kendati demikian, RSF menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memenuhi janji kampanyenya untuk menjamin kebebasan pers pada masa lima tahun pertama kepemimpinannya. Itu terlihat dari kekerasan yang dialami jurnalis pada Mei 2019 lalu.
“Masa kepresidenannya ditandai oleh pembatasan drastis pada akses media ke Papua Barat, tempat di mana kekerasan terhadap jurnalis lokal terus meningkat,” tulis RSF dalam laman resminya.
RSF juga menyoroti penangkapan dan penuntutan terhadap wartawan asing dan pendamping (fixers) yang mencoba mendokumentasikan pelanggaran militer Indonesia dan meliput masalah kemanusiaan di Papua. Pihak berwenang tidak ragu-ragu untuk memutus internet pada saat ketegangan, seperti yang terjadi pada Agustus 2019, tulis RSF.
Demo wartawan (Okezone.com/Hambali)
Di samping itu, menurut RSF, banyak wartawan mengatakan mereka menyensor diri mereka sendiri karena kuatnya ancaman jeratan undang-undang anti-penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak Cerminkan Realitas
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan kenaikan peringkat Indeks Kebebasan Pers Indonesia tidak mencerminkan kondisi kebebasan pers di Indonesia. Ia beralasan dari aspek hukum, politik dan ekonomi tidak menunjukkan dukungan terhadap kebebasan pers.
“Dari aspek regulasi, tidak ada regulasi baru yang menguntungkan pers. Malah pemerintah dan DPR menyiapkan revisi yang bisa menjadi ancaman bagi kebebasan pers,” jelas Abdul Manan.
Dua revisi undang-undang yang dinilai akan mengancam kebebasan pers yaitu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut Manan, setidaknya ada 10 pasal dalam RUU KUHP yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya.
Kesepuluh pasal tersebut yaitu Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti;
Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. Setelah mendapat protes luas, draft itu mengalami sedikit perubahan pada pasal 281.
Sumber : Okezone
Editor : Mustakim
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan