Implikasi Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Jakarta, Rakyat News – Perkembangan penyebaran covid-19 di Indonesia yang belum terkendali telah mendorong pemerintah merilis kebijakan baru guna mengefektifkan langkah penanganan wabah dan meminimalisasi dampak yang ditimbulkannya. Sebelumnya, pemerintah menetapkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keppres tersebut menempatkan Gugus Tugas yang dikomandani oleh BNPB sebagai pelaksana, koordinator, serta pengawas dalam menangani Covid-19. Kini, pemerintah telah menetapkan epidemi Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada Senin, 13 April 2020.
Melalui Keppres No. 12 Tahun 2020, pemerintah tidak hanya menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, namun juga memiliki kewenangan untuk mengerahkan segala sumber daya yang diperlukan guna penanganan bencana.
Peranan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diperkuat dengan keterlibatan para kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai ketua Gugus Tugas di wilayahnya masing-masing dengan tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Langkah tersebut dinilai tepat mengingat epidemi Covid-19 telah menimbulkan suatu kondisi yang memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 7 ayat (2), yakni korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Epidemi Covid-19 tidak hanya menyebar di seluruh propinsi di Indonesia, tetapi mengalami peningkatan secara eksponensial warga yang terjangkit serta mempengaruhi seluruh dimensi kehidupan sosial dan ekonomi warga negara.
Dampak Strategis
Penerapan Keppres No. 12 Tahun 2020 akan menimbulkan sejumlah dampak strategis terhadap kebijakan penanganan Covid-19 sebagai bencana nasional, terutama dalam aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran dan pelaksanaannya. Secara kelembagaan, BNPB dan BPBD akan menjadi organ utama dalam fungsi koordinasi, komando dan pelaksanaan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta hubungannya dengan organisasi pemerintah maupun masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan