Begini Petunjuk Teknis IDI dan Kemenkes Terkait Penggunaan Disinfektan
bahan-bahan seperti alkohol dan klorin, menurut WHO bisa berguna sebagai disinfektan untuk permukaan benda mati. Itu pun harus sesuai petunjuk penggunaannya.
para pakar dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung mempertegas pendapat tersebut dengan mengatakan tidak ada data ilmiah yang menunjukkan seberapa efektif bilik disinfektan bisa membunuh virus.
penggunaan bahan-bahan kimia tertentu sebagai disinfektan juga punya risiko bagi kesehatan. “Inhalasi gas klorin (Cl2) dan klorin dioksida (ClO2) dapat mengakibatkan iritasi parah pada saluran pernapasan,”tulis para pakar ITB dalam rilisnya baru-baru ini.
cara yang paling aman untuk menghindari infeksi virus corona COVID-19 sejauh ini adalah dengan saling menjaga jarak (phisycal distancing) dan sering-sering mencuci tangan dengan sabun selama 20-30 detik. Sabun atau detergen secara ilmiah efektif merusak selubung virus corona.
kalaupun harus melewati bilik atau chamber disinfektan, pastikan tahu betul jenis bahan kimia yang digunakan dan konsentrasinya. Dan jangan kaget jika terkadang petugas yang mengoperasikan bilik-bilik tersebut juga tidak tahu disinfektan jenis apa yang mereka gunakan.
yang jelas kehadiran negara dan ketegasan negara harus ada dengan masifnya penggunaan disinfektan ini, agar setelah Covid 19 dapat kita kalahkan, jangan sampai muncul pandemik penyakit lainnya karena penggunaan disinfektan secara masif, sebab jika ini terjadi akan divonis sebagai kesalahan terbesar sepanjang sejarah Indonesia yang diciptakan oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
bentuk kehadiran negara adalah harus ada petunjuk teknis atau Juknis dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI atau Kementerian Kesehatan, karena saat ini ada fenomena kelatahan untuk secara swadaya membuat bilik disinfektan karena paranoid dengan penyebaran Covid termasuk di perumahan-perumahan dan perkantoran.
Penulis adalah Jelita Chantiqa Kolumnis. Tinggal di Manado Sulawesi Utara.(*)
Tinggalkan Balasan