Stanislaus beranggapan pembelaan Komnas HAM kepada 600 anggota ISIS asal Indonesia tersebut, apapun motif dan kepentingannya, sangat menyakiti hati masyarakat Indonesia yang sudah berulang kali menjadi korban terorisme.
“Lebih menyakitkan lagi tentu saja jika pembelaan dan pernyataan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah yang tugas utamanya seharusnya adalah memberantas terorisme, bukan menyiapkan bibit dan ladang bagi terorisme,”ucapnya.

Analis Intelijen dan Terorisme Stanislaus Riyanta menduga pemerintah akan masuk perangkap apabila memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan ISIS yang kini nasibnya masih terlunta-lunta di Timur Tengah.

Menurutnya pemerintah Indonesia dipropaganda untuk mengurus pengungsi asal Indonesia tersebar di tiga kamp yaitu di Al Roj, Al Hol, dan Ainisa, agar beban bagi kamp tersebut menjadi lebih ringan.
Stanislaus mengatakan pemerintah adalah kunci utama dari wacana pemulangan 600 anggota ISIS asal Indonesia ini.

Dia menguraikan, jika memerhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang antiterorisme, opsi pemulangan 600 anggota ISIS asal Indonesia bukan suatu pilihan.

“Pemerintah perlu memerhatikan dan mencatat dengan baik bahwa kepergian anggota ISIS tersebut dari Indonesia ke Timur Tengah adalah atas kesadaran sendiri, mereka berbaiat kepada organisasi teroris yang sudah dinyatakan terlarang,”tuturnya

Sementara itu, melansir dari Kompas TV, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku hal itu masih dalam proses pembahasan. Hingga saat ini, pemerintah masih menimbang sisi positif dan negatifnya.

“Pemerintah belum mengambil keputusan perihal pemulangan WNI eks ISIS. “Kalau tanya ke saya, saya akan bilang tidak tapi masih dirataskan. Kita harus kalkulasi plus minusnya, secara detail. Keputusan itu akan kita ambil dalam rapat terbatas setelah mendengarkan paparan kementerian,” ujar Jokowi.