Sejumlah Mahasiswa Hukum UINM Yang Tergabung Dalam Organisasi IPPS Datangi Kantor PBHI Sulsel, Ada Apa !
Makassar, Rakyat News – Sejumlah mahasiswa hukum, Universiatas Islam Negeri Makassar (UINM), yang tergabung dalam organisasi Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) Sabtu, (7/12/2019), mendatangi Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, Minggu (8/12/2019).
tujuan dari mahasiswa hukum UIN Makassar ini datang ke kantor PBHI SulSel dalam rangka silaturahim sembari berdiskusi dan menggali informasi terkait proses bantuan hukum dan penegakan hukum serta peradilan yang bersih.
kedatangan mahasiswa tersebut disambut baik oleh sejumlah pengurus PBHI Sulsel.
Andi Cibu Mattingara selaku Kepala Divisi Kampanye Dan Perluasan Jaringan (PBHI) SulSel menanggapi kedatangan mahasiswa hukum UIN Makassar bahwa, kedatangan mahasiswa ke kantor PBHI SulSel, merupakan suatu progresifitas seorang mahasiswa dalam menyoal dinamika hukum, proses bantuan, penegakan hukum dan keadilan hukum serta peradilan yang bersih.
lanjut Cibu nama sapaannya mengatakan bahwa sejatinya memang mahasiswa tidak boleh apatis melihat dinamika dan perkembangan hukum apalagi mahasiswa yang mempunyai basic sebgai mahasiswa hukum.
“PBHI sulses juga dilain sisi sebagi akses bantuan hukum juga sebagai organisasi pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat mengapresiasi kedatangan mahasiswa ini,”Katanya.
lanjut cibu, bahwa seharusnya bukan hanya mahasiswa UIN saja yang harus seperti ini tapi semua universitas juga harus andil datang di kantor-kantor bantuan hukum atau institusi terkait sebagai bentuk proses pembelajaran dan praktik lapangan, sehingga mahasiswa tidak lagi di fokusi dalam ruang semata tanpa turun kelapangan melihat, mempertanyakan dan menanggapi serta dapat memberi solusi.
“saya rasa ini lebih produktif, selain diberi bahan materi di ruang perkuliahan juga diperhadapkan dengan kondisi lapangan, sehingga para mahasiswa khususnya mahasiswa hukum pada saat mengkritisi ataupun memberi solusi itu betul-betul objektif, karena diselaraskan oleh hukum dalam bacaan teori (law in book) dan hukum secara praktik (law in action),” tutupnya. Andi Cibu Mattingara Kadiv PBHI SulSel.
Penulis : Hisbullah
Editor : Mustakim
Tinggalkan Balasan