Makassar, Rakyat News – Dalam rangka melaksanakan eksekusi lahan berdasarkan surat keputusan No 19/Pdt.G/2018/PN SGM tanggal 02 Mei 2018 Polres Gowa menru kan personil sebanyak 50 orang. Kamis (5/12/2019).

Adapun lokasi eksekusi berada di BTN Bukit Tamarunang Blok D3 No 4 di Kel Tamarunang Kec Somba Opu.

Sebelum personil bergeser ke lokasi eksekusi terlebih dahulu para anggota Sabhara Polres Gowa dinetika arahan dan penekanan tentang cara bertindak.

Turut hadir dalam eksekusi tersebut Ketua Panitera PN Sungguminasa Mansyur SE.,SH., MH serta pengacara dari pemohon eksekusi an. Yohana

Kegiatan pengamanan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PN Sgm jo 19/Pdt.G/2018/PN Sungguminasa dipimpin oleh Kabagops Polres Gowa Kompol Sudaryanto, S.Sos., M.H. selaku Kapam Obyek kegiatan serta didampingi Kasat Sabhara Polres Gowa Akp Al Habsy dan sebelum kegiatan dilakasanakan, para personil mendapat arahan dari Kabagops dan Kasat Sabhara tentang cara bertindak dilapangan.

“Saya berharap pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada tindakan perlawanan dari pihak termohon karna Polres Gowa akan tegas kepada siapapun yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum” terang Kompol Sudaryanto.

 

 

Penulis : Hisbullah

Editor : Mustakim