Bagian Ketiga : Tim Riset Aksi Cegah Perkawinan Anak Pattiro Jeka

Berdasarkan temuan tentang faktor penyebab dan dampak perkawinan anak, riset aksi ini merumuskan serangkaian strategi intervensi yang dirancang untuk menangani permasalahan ini dari berbagai tingkat.
Implementasi program dilakukan selama 6 bulan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari keluarga, komunitas, hingga pemerintah daerah, dengan tujuan untuk memberikan dampak yang berkelanjutan.

Strategi Intervensi pada Tingkat Keluarga

– Bantuan Ekonomi dan Pelatihan Keterampilan: Pemberian bantuan modal usaha kecil dan pelatihan keterampilan kerja seperti menjahit, memasak dan pengolahan makanan bagi keluarga miskin Tujuan utama adalah mengurangi tekanan ekonomi yang menjadi pemicu perkawinan anak.

– Penyuluhan Keluarga : Dilakukan sesi penyuluhan secara berkala tentang pentingnya pendidikan, hak anak, dan bahaya perkawinan anak. Tujuannya masyarakat lebih memahami risiko perkawinan anak sehingga orang tua dan berkomitmen untuk tidak menikahkan anak mereka sebelum usia 19 tahun.

Pengasuhan positif, pentingnya mendidik anak untuk tumbuh kembang yang sehat,
Strategi Intervensi pada Tingkat Komunitas

– Pembentukan Kelompok Pendukung : Dibentuk kelompok pendukung anti perkawinan anak yang terdiri dari remaja, orang tua, tokoh masyarakat, dan penyuluh agama. Kelompok ini bertugas untuk melakukan advokasi, memberikan informasi dan mendukung keluarga yang terancam perkawinan anak. Selama periode program.

– Kampanye Penyadaran dan Layanan Konseling : Dilaksanakan kampanye massa melalui berbagai media lokal (seperti radio, pamflet, Vidio dan pertemuan masyarakat) serta penyediaan layanan konseling kesehatan reproduksi dan hukum bagi remaja. Tujuannya agar pemahaman tentang hak mereka dan cara untuk menghindari perkawinan dini meningkat.

Strategi Intervensi pada Tingkat Kebijakan

– Peningkatan Penegakan Hukum : Dilakukan kerja sama dengan kepolisian dan pengadilan Agama untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku perkawinan anak. Dibentuk tim khusus yang menangani kasus perkawinan anak, dilakukan sosialisasi hukum kepada petugas, pemerintah dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan terkait perkawinan anak.

– Peningkatan Koordinasi Antar Instansi : Dibentuk forum koordinasi daerah untuk menangani perkawinan anak yang melibatkan dinas pendidikan, kesehatan, sosial, agama, dan kepolisian. Forum ini bertugas untuk menyusun rencana aksi bersama dan memantau implementasi program. Tujuannya tercapai sinergi yang lebih baik antar instansi dengan alokasi sumber daya yang lebih efisien.

Strategi Intervensi pada Tingkat Pendidikan

– Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan : Program ini memberikan beasiswa kepada anak perempuan yang berisiko putus sekolah serta memperbaiki fasilitas di sekolah dasar dan menengah. Selain itu, dilakukan pelatihan bagi guru tentang cara menangani siswa yang berisiko perkawinan anak.

Diharapkan siswa yang menerima beasiswa berhasil melanjutkan pendidikan dan tingkat partisipasi anak perempuan di sekolah meningkat.

– Pendidikan Karakter dan Hak Anak: Diintegrasikan materi tentang hak anak, kesehatan reproduksi dan bahaya perkawinan anak ke dalam kurikulum sekolah. Dilakukan juga kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan potensi remaja. Tujuannya siswa yang mengikuti program ini, lebih siap untuk menghadapi tekanan perkawinan anak.

Implementasi strategi intervensi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan perkawinan anak, namun masih diperlukan evaluasi dan pemantauan yang berkala untuk memastikan keberlanjutan dampaknya, yang akan dibahas dalam seri keempat.

Strategi Intevensi pada kelompok anak
Mengoptimalkan peran OSIS, PIK Remaja, Pramuka dan juga Forum Anak, sebagai wadah anak untuk belajar kepemimpinan, advokasi, serta menjadi pelopor dan pelapor dalam pencegahan perkawinan anak. Mendorong siswa membuat kampanye kreatif melalui poster, drama, vlog, dan media sosial tentang bahaya perkawinan anak. Diharapkan pesan kampanye menjangkau teman sebaya dan masyarakat luas sehingga terjadi perubahan sikap dan norma sosial. (*)

YouTube player