Rakyat.news, Jakarta – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadikan Indonesia bersih pada momentum Indonesia Emas 2045 diuji oleh darurat sampah yang kian mengkhawatirkan.

Dengan pembentukan Kementerian Koordinator Pangan yang membawahi Kementerian Lingkungan Hidup (LH), pemerintah baru langsung mengakselerasi program pengelolaan sampah terpadu, seiring dengan target tegas Presiden Prabowo masalah sampah harus tuntas pada tahun 2029.

Namun, realita di lapangan masih jauh dari harapan. Seperti diungkapkan Ketua Panitia International Waste Technology 2025 Forum & Expo (Inter Wastech 2025), Ade Sjam Tjachjadi, bahwa banyak Pemerintah Daerah (Pemda) masih terbentur biaya mahal untuk mengelola sampah dengan metode sanitary landfill.

Menyikapi kondisi ini, Kementerian LH melalui Deputi Penegakan Hukum/Badan Pengendalian LH tidak tinggal diam.

“Kementerian LH telah mengambil langkah untuk mulai menutup hampir 300 TPA open dumping di seluruh Indonesia,” tegas Ade.

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa UU No 18/2008 tentang Persampahan telah memberikan wewenang untuk mempidanakan kepala daerah tingkat II yang lalai dalam menjalankan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Penegakan hukum ini memaksa Pemda untuk serius melaksanakan pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu dari hulu hingga hilir. Menurut Ade, teknologi pengolahan sampah adalah kata kunci utamanya, terutama dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2025 yang baru ditandatangani pada 10 Oktober 2025, mengenai pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.

Dalam kesempatan yang sama, Benyamin Sudarmadi, Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI), menjabarkan empat jenis pengelolaan sampah perkotaan (Municipal Solid Waste) utama yang diakui dunia sanitary landfill, insinerasi, daur ulang, dan pengomposan.

Untuk mendorong ekosistem pengelolaan sampah modern di Indonesia, DPP APSI akan menggelar International Waste Technology (Inter Wastech) 2025 Forum & Expo pada 26-27 November 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Acara ini juga menjadi ajang sosialisasi Perpres 109/2025.

YouTube player