Kementerian ATR/BPN Hadirkan 7 Layanan Prioritas untuk Masyarakat
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan 7 Layanan Prioritas yang dapat langsung diakses oleh masyarakat.
Adapun layanan prioritas tersebut meliputi:
Pengecekan Sertipikat,
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),
Hak Tanggungan,
Roya,
Peralihan Hak,
Pendaftaran Surat Keputusan,
Perubahan Hak,
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan, kepastian, serta percepatan dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto mengimbau masyarakat untuk datang langsung dan mengurus sendiri tanpa melalui perantara atau calo, karena seluruh pelayanan dilakukan secara transparan, pasti, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lengkap terkait daftar layanan yang tersedia, masyarakat dapat mengakses tautan berikut:
👉 Daftar Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.
Dengan adanya layanan prioritas ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik.
(Humas BPN Jeneponto)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan