RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) mengajak mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar untuk melawan bullying dalam kegiatan penyuluhan hukum, Rabu (25/9/2024).

Dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan di 33 provinsi dari Sabang hingga Merauke tersebut, Safri Tunru dari YLBHM tampil mengenakan kemeja batik berwarna cerah sebagai pemateri.

Dalam penyuluhan tersebut, Safri tunru mengajak mahasiswa untuk melawan bullying dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Perguruan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”.

Safri Tunru menjelaskan berbagai aspek hukum terkait dengan perundungan atau bullying, serta dampak sosial dan psikologis yang dialami oleh korban perundungan.

Menurutnya, perundungan merupakan tindakan yang disengaja untuk menyakiti orang lain, baik secara verbal, fisik, emosional, maupun melalui media elektronik (cyberbullying).

Perundungan bukan hanya merusak psikologis korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Misalnya, perundungan verbal bisa dianggap pencemaran nama baik, dan perundungan fisik bisa dijerat dengan pasal penganiayaan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diselenggarakan berkat kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI), Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Sulawesi Selatan, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Ar.Fahmyddin A’raaf Tauhid, ST., M.ARCH., Ph.D., IAI dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, laboran, dan staf Jurusan Kimia.

Penyuluhan dipandu oleh Erna, SH., MH (Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel) dan Muh Safri Tunru, S.H.I., M.H., dari YLBH Makassar yang juga merupakan Praktisi Hukum-Negosiator Profesional dan Mediator.

Erna juga menekankan pentingnya penegakan hukum, edukasi, dan dukungan kepada korban untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.