RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua MUI bagian fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti masalah judi online di Indonesia. Menurut Asrorun, judi online sama berbahayanya dengan narkoba dan minuman keras.

“Nah secara keagamaan perjudian itu sudah jelas terlarang dan di maktub (tersurat) secara eksplisit di dalam ayat Al Quran yang tidak ada perbedaan di kalangan yuris Islam,” kata Asrorun, dikutip dari detiknews, Sabtu (27/7/2024).

“Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi,” lanjutnya.

Asrorun menekankan perlunya upaya pencegahan terhadap peningkatan kasus judi online. Ia juga mendesak pemerintah untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online.

“Hal ini harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik ke depan,” terang Asrorun.

“Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya,” imbuhnya.