RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi angkat bicara terkait polemik Pemilihan rektor UIN Alauddin Makassar.

Ia mengatakan jika dinamika tersebut tidak boleh dicampuri oleh orang luar, hal itu karena pentingnya otonomi dan kemandirian di perguruan tinggi.

“Polemik yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN Alauddin) adalah dinamika internal kampus yang sebaiknya tidak dicampuri oleh pihak luar. Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI yang memiliki kewenangan dalam bidang agama, saya memahami pentingnya mempertahankan otonomi dan kemandirian institusi pendidikan tinggi,” ungkapnya, Kamis (18/05/2023).

Namun ia juga menyampaikan jika ada hal yang mengharuskan adanya Intervensi dari pemerintah maka Kementerian Agama RI dapat mengatasinya.

“Apabila terdapat permasalahan yang memerlukan intervensi dari pemerintah, kami meyakini bahwa Kementerian Agama sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi pendidikan tinggi agama memiliki kapasitas dan kebijakan yang tepat untuk menangani hal ini,” ungkapnya.

 

Untuk itu, ia menyampaikan jika Komisi VIII DPR RI akan mendukung dan mengawasi proses penyelesaian masalah yang berlangsung.

“Komisi VIII DPR RI siap untuk mendukung dan mengawasi proses penyelesaian yang sedang berlangsung, sesuai dengan peran dan fungsi kami dalam memastikan kelancaran pendidikan agama di negeri ini,” kata Kahfi.

Ia pun berharap agar polemik ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan adil, tanpa mengganggu stabilitas dan keberlangsungan UIN Alauddin sebagai lembaga pendidikan yang bermartabat.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada 9 bakal calon kandidat yang kemudian hasil verifikasi panitia hanya meloloskan 8 calon yang berakibat pada pengajuan keberatan Prof Mustari Mustafa. Pengaduan dan keberatan dilayangkan dengan menyurat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.