Skema penyelesaian yang ditawarkan melibatkan empat unsur: majelis disiplin profesi kedokteran sebagai lembaga etik, serta aparat penegak hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Sinergi yang transparan menurutnya diperlukan agar mekanisme ini tidak bertentangan dengan asas hukum dan prinsip profesionalisme kedokteran.

Prof. Amir menyampaikan bahwa keadilan restoratif dalam kasus kelalaian medik dipandang lebih humanis, karena baik dokter maupun keluarga pasien sama-sama mengalami kerugian emosional dan psikologis. Ia menegaskan bahwa negara harus berperan sebagai fasilitator pemulihan sosial, bukan sekadar pihak yang menghukum.

“Negara harus hadir sebagai jembatan pemulih,” ujarnya, menutup orasi pengukuhan yang disambut antusias hadirin.

Prof. Dr. Amir Ilyas saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin. Di luar posisi akademiknya, ia juga menjadi bagian dari Satuan Tugas Pengamanan Kampus Unhas. (*)

YouTube player